Minggu, 16 Desember 2007

Inikah Realita Pendaftaran Tanah di Indonesia...?

UUPA telah ada sejak tahun 1960, setahun kemudian diterbitkan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Saya artikan 46 tahun telah berlalu kegiatan Pendaftaran Tanah dilaksanakan, atau 19 tahun telah berlalu kegiatan Pendaftaran Tanah ini ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional. Mereka menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 75 juta bidang tanah yang akan didaftarkan. Hingga sekarang ini baru mencapai 33 % berarti masih tersisa 67 % yang menjadi tugas kita.

OK..!, mari kita berhitung..
(dengan dasar waktu penyelesaian)
Selama 46 tahun telah diselesaikan 24,75 juta bidang tanah, sehingga dalam 1 tahun dapat diselesaikan 538 ribu bidang tanah. Untuk menyelesaikan 67 % tersebut akan dibutuhkan 93 tahun lagi atau setidaknya selesai pada tahun 2100.

(dengan dasar pembagian wilayah provinsi)
67 % bidang tanah tersebut, bila dibagi ke provinsi di Indonesia, maka setiap provinsi harus menyelesaikan 3,12 % bidang tanah. Dengan target waktu penyelesaian hingga tahun 2100, maka setiap provinsi dibebani tugas 58 bidang tanah/hari. Mampukah ??

(apa tugas kami)
Saat menulis artikel ini, saya masih di STPN tahun keempat. Rata-rata angkatan ini diusia 26 tahun. Mereka akan mengabdikan diri sepenuhnya untuk Pelayanan Pertanahan selama 24 tahun. Selama itu pula maka jumlah bidang tanah yang dapat diselesaikan sebesar 17,22 % atau 50,22 % sejak UUPA lahir. Lumayan, disaat kami pensiun nanti, telah diselesaikan seperdua dari bidang tanah di Indonesia.
  • Benarkah setiap provinsi dibebani 3,12 % ?
Kalau pernyataan ini benar, maka pemerataan jumlah pegawai negeri sipil harus menjadi prioritas. Jika pernyataan ini salah, maka harus diadakan pemetaan jumlah bidang tanah, wilayah provinsi yang lebih padat kegiatan Pendaftaran Tanahnya harus menjadi prioritas untuk penempatan pegawai yang lebih banyak.
  • Kita memiliki banyak Program, mulai dari SMS, Larasita, PRONA, PRODA dan sekarang ada PPAN, mungkinkah lebih cepat penyelesaiannya ?
Perhitungan di atas telah melibatkan semua Program, sehingga ke depan kemungkinan sedikit perkembangan (kira-kira discount 10-20 tahun)
  • Apakah mutasi besar-besaran di era ini menjadi hal yang terpenting ?
Bisa YA, bisa TIDAK.
YA bilamana diperlukan kesatuan kebijakan, artinya apa? Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Pertukaran pegawai bukan hanya berganti sosok, tetapi juga menimbulkan pertukaran dan pemikiran baru. Pertukaran dan pemikiran baru inilah yang diformulasikan untuk diberlakukan di seluruh Indonesia.
TIDAK bilamana dilihat kesesuaian kualitas pegawai dengan kualitas wilayah, artinya apa ? Kualitas wilayah sangat tergantung pada pengelolanya, bukan kualitas pegawai ditentukan oleh kualitas wilayah. Kualitas pegawai yang handal memiliki tanggung jawab yang besar karena harus mampu meningkatkan kualitas wilayah. Sedangkan kualitas pegawai yang kurang handal memiliki tanggung jawab yang LEBIH besar, karena mereka harus belajar dari pendahulunya, selain itu harus mempertahankan kualitas wilayah yang telah terwujud. "kualitas wilayah disini tentunya di bidang pertanahan"

KATANYA, ada kefakuman pada saat mutasi besar-besaran. Banyak yang berkata "saya harus mempelajari kondisinya dulu, sebelum kondisi wilayah tentunya kondisi pegawai dulu dan kondisi Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota".

Pasal 33 ayat (3) menyebutkan Kemakmuran Rakyat. Ini pula yang menjadi visi dan misi BPN. Semoga slogan ini bukan hanya dibibir saja, telah banyak konsultasi teknis, konsultasi publik, seminar, diskusi yang dilakukan, adakah manfaatnya? Ada, untuk penentuan kebijakan. Sudah adakah buktinya yang dirasakan masyarakat ? Tanyalah hati nurani disaat di atas kasur empuk sebelum memejamkan mata.