Minggu, 17 Mei 2009

UNTUK SIAPAKAH POTONGAN-2 ITU

Alhamdulillah, rezeki jika kita seorang PNS, apalagi rejeki di BPN RI lumayan melimpah. Dikarenakan banyaknya Program BPN RI yang Pemerintah setujuin untuk diselenggarakan. Diantaranya P4T (Pengaturan Pemilikan, Penguasaan, dan Pemanfaatan Tanah), PPAN (Program Pembaruan Agraria Nasional) yang sering disamakan dengan Redistribusi Tanah Pertanian.

Lihatlah disitus Kota Payakumbuh, "Kanwil Sumbar kucurkan dana P4T senilai 2,4 Milyar ke Kab. Payakumbuh". Bayangkan, ini 1 kabupaten, bayangin jika di Prov. Sulawesi Tengah terdiri dari 1 Kota dan 9 Kabupaten, artinya Hampir 30 Milyar Pemerintah kucurkan dana untuk program itu.

Seandainya Kantah Kota Palu juga menerima 2,4 Milyar untuk Program P4T, maka tiap bidangnya yang di tahun ini sebanyak 5.000 bidang sebesar Rp. 480.000, jika kemudian 2,4 milyar itu untuk 5 kelurahan, maka tiap 1 kelurahan mendapatkan jatah Rp. 480.000.000. Sungguh nilai yang fantastis.

Kemudian, berapa sih petugas P4T dalam 1 kelurahan, soal rejeki yang didapat kita ga mungkin membagi rata, karena tiap petugas beda nilainya yang didapat, tergantung jabatan yang dipegang dan tugas serta tanggung jawabnya untuk nyukseskan program itu.

Seorang Petugas Ukur yang dipercayakan ngukur 1000 bidang + ngukur kerangka poligon (entah pake TDT atau tidak, karena POnya ga terlihat/terbaca) menandatangani Kuitansi sebesar Rp. 78 juta. Emang kaya mendadak, udah bisa beli cash BTN tipe 36, atau beli motor shogun biar ngga terlambat lagi ngantor, ato mungkin alat ukur yg lagi ngetrend skrg ini, dan lain-lain.

Tapi tunggu dulu Pembaca yang budiman, yang diterima cuma 15 juta, itupun bayarnya nyicil dan lebih parah lagi, saat nyerahkan hasilnya, "kemarin salah hitung, jadi masih ada potongan untuk Pengukuran Poligon". Kok ga teliti amat sih bendaharanya, apalagi bendaharanya kayaknya ada 2 orang yang tanda tangan.

Lupakanlah potongan di cicilan itu, kita kembali ke nilai 78jt menjadi 15jt, kemana 63jt?

Padahal kita salut ma Bapak Kepala BPN RI, klo ga salah beliau pernah ngatakan yang intinya, jika seorang Pejabat BPN Pusat datang berkunjung, jangan diistimewakan, jangan dibayarkan penginapan dan makannya, karena Pejabat itu telah dibekali SPPD dengan perhitungan yang cermat yang ditanggung oleh Pemerintah. Toh klo dibayarkan, kasian, mending itu buat istri dan anak dirumah.

Nah klo Pejabat yang dari Pusat saja diminta diperlakukan demikian, apalagi klo cuma Pejabat yang di Provinsi dan Kota/Kabupaten. Trus kemana donk yang 63jt itu.

Bapak yang bertugas di KPK yang terhormat dan mulia, sebelum kami diperiksa akan 63 juta itu, kami tidak ada maksud untuk membantu seseorang memperkaya diri sendiri, kami tidak ada maksud untuk membantu seseorang menjadi Korupsi bahkan melindunginya. Kami hanya semata-mata karena loyal tetapi dongkol, karena jiwa dan nurani kami seolah diperdaya.